Sabtu, 18 Mei 2024

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Samarinda, Gadis Belia Dihargai Rp 1 Juta Sekali Kencan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 17 Maret 2021 10:12

FOTO : Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya saat menggelar rilis TPPO, Rabu (17/3/2021) siang tadi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Usai jajaran Satpolair Polresta Samarinda mengungkap prostitusi online para remaja belia pada Jumat (12/3/2021) lalu, siang tadi jajaran Polsek Samarinda Kota juga menangani perkara serupa. 

Kasus teranyar, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan seorang pria berinisial EP yang berperan sebagai muncikari. Pria 28 tahun tepatnya diciduk polisi berpakaian sipil pada Senin (15/3/2021) pukul 21.00 Wita kemarin. 

EP diamanakan setelah terbukti melanggar tindak pidana perdagangan orang alias TPPO. Kasus ini bermula setelah aparat berwajib menghimpun informasi, adanya sebuah hotel di Kecamatan Samarinda Kota yang kerap menawarkan jasa esek-esek. Berbekal informasi itu, polisi pun segera melakukan penyelidikan.

"Jadi kami amankan pelaku saat berada di hotel tersebut. Modus yang digunakan pelaku dengan memasang foto wanita setengah bugil dengan wajah di buramkan pada aplikasi MiChat," ucap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya saat rilis Rabu (17/3/2021) siang tadi. 

Dari aplikasi chatting tersebut, EP biasa memasang tarif beragam. Yakni mulai dari Rp200 hingga Rp1 juta per sekali kencan. Untuk tarik perempuan dewasa, yakni yang usia sekira 25 tahun, EP mematok tarik dari Rp200 hingga Rp500 ribu. 

Sedangkan untuk para gadis belia, EP mematok tarif tertinggi. Yakni hingga mencapai Rp1 juta per sekali kencan. 

"Yang kami amankan saat ini korban masih berusia di bawah umur. Masih usia 15 tahun," kata Aldi. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews