Ketiga orang itu masing-masing diringkus di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yakni Direktur Utama PT Singgar Marin Internasional inisial HA, Komisaris PT Mandiri Jaya Makmur inisial TA, dan Direktur Utama PT Mandiri Jaya Makmur inisial TS.
"Tiga tersangka dibawa ke Polres Tegal untuk dilakukan pemeriksaan penyidik Polda Kepri," ujar dia.
Selain ketiga tersangka, kepolisian juga masih menyelidiki keberadaan MU selalu sponsor PT Manunggal Tunggal Bahari dan Direktur PT Novarica Agatha Mandiri inisial LK.
Polisi sebelumnya telah menetapkan seorang warga negara China karena terlibat dalam dugaan penganiayaan hingga tewasnya seorang ABK di kapal tersebut.
Penetapan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera China pada Rabu (8/7) lalu.
Kala itu, kepolisian mendapat informasi ihwal terjadinya penganiayaan terhadap ABK dan juga penemuan mayat di dalam freezer. Polisi pun mengamankan kapal yang dilaporkan itu.