"Pemeriksaan juga termasuk pada penyewa kapal tersebut," imbuhnya.
Lanjut Annissa, kronologis sebelum tenggelam kapal diketahui berangkat dari titik Pelabuhan Toci menuju Teluk Cinta. Selain itu, Annissa juga mengatakan dari pengakuan yang didapatkan, kapal mengangkut CPO sebanyak lima ton dan akhirnya karam di dekat Jembatan Mahkota II.
Bangkai kapal pun nantinya akan diangkat menunggu proses lebih lanjut dan saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan pihak berwajib.
"Sejauh ini masih nahkodanya aja. Tapi masih mau diselidiki lagi terkait UU lingkungannya. Di sini ada dua satuan yang mengnangani perkara. Terkait tumpahan muatan ditangani Satreskrim bersama DLH, sementara kecelakaannya ditangani Satpolair," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)