Terkait status sopir, nantinya akan diputuskan setelah melakukan gelar perkara. Namun, sebelum gelar perkara digelar, Satlantas Polresta Samarinda harus mengumpulkan sejumlah alat bukti terlebih dahulu. jika pun nantinya terdapat unsur kelalaian, maka status sopir bisa jadi tersangka. Ditargetkan, gelar perkara dapat dilakukan dalam sepekan ini.
“Petunjuk Kasat Lantas tunggu gelar perkara dan periksa saksi dahulu. Dua alat bukti masih dikumpulkan dan nanti baru digelar kalau bisa jangan lewat seminggu,” tukasnya.
Diwartakan sebelumnya, kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda Ulu pada Senin (16/8) lalu. Jelang maghrib, truk fuso bernopol KT 9775 AK yang dikendarai Ashfihany Noor hilang kendali dan menyeruduk kendaraan yang berada di depannya.
Dalam kondisi kecepatan tinggi dari arah Kukar menuju Samarinda, truk berkelir merah itu menghantam bagian belakang enam kendaraan di jalur yang sama. Setidaknya akibat benturan keras, dua kendaraan dibuat naik ke median tengah jalan. Lainnya mengalami ringsek parah.
Tragisnya pada benturan keempat, setelah menghantam minibus bernopol KT 1318 N yang dikendarai Muhammad Irfan (22), truk roda 12 ini menyasar pemotor yang berada di sisi kiri jalan, yakni Murfat Effendi (45).
Dimana pengendara Yamaha N-Max bernopol KT 2503 FZ ini harus meregang nyawa dengan kondisi tragis, setelah terseret dan terlindas truk bak terbuka tersebut. Berbeda nasib dengan Murfat, pengendara lainnya hanya mengalami cedera ringan. Dimana langsung dilarikan ke rumah sakit. (tim redaksi Diksi)