Sedangkan NA yang merupakan remaja dibawah umur ditangkap saat sedang melakukan transaksi prostitusi online secara mandiri.
"Pada saat diamankan, kami menemukan tiga bungkus kondom merek sutra dan uang tunai Rp600 ribu," ucapnya.
Hasil dari pemeriksaan sementara, ketiga orang tersebut mengaku nekat melakukan bisnis prositusi dengan alasan himpitan ekonomi. Seluruhnya diketahui merupakan warga pendatang dari luar Kota Samarinda.
"Karena kerawanan dan norma, prostitusi ini sangat diharamkan. Dan kami mengimbau warga masyarakat terutama pendatang untuk tidak melakukan tindakan seperti ini," harap Gulo.
Sebagai buah perbuatan para pelaku, RD dan SF disanksi UU 21 tahun 21 no 7 ayat 2 yaitu TPPO.
"Sedangkan untuk remaja berinisial NA, sedang kita koordinasikan dengan dinas sosial untuk dilakukan pembinaan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)