Selasa, 7 Mei 2024

Polisi Hentikan Penyidikan Laporan Cek Kosong Tanpa Sebab Jelas, Pelapor Pertanyakan Profesionalitas Polresta Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 31 Desember 2021 10:13

Irma Suryani (dua dari kiri) bersama tiga kuasa hukumnya saat dijumpai awak media merespon penerbitan SP3 kasus dugaan cek kosong yang ia layangkan

Pasalnya Irma tak hanya sekali mengalami kebuntuan dalam laporan yang pernah ia berikan ke kepolisian.

Pertama, medio 2019-2020 silam Irma juga pernah berseteru dengan politisi Golkar anggota DPRD Kaltim bernama Sapto terkait piutang Rp2,5 miliar yang mana kasusnya juga dihentikan dengan penerbitan SP3.

Hal serupa pasalnya juga kembali terjadi saat Irma melaporkan Hassanudin Masud yang juga anggota DPRD Kaltim dari fraksi Golkar.

"Semoga pak Kapolri bisa melihat kasus ini dan mendapat atensi. Karena ibu Irma ini notabenenya seorang pengusaha dan advokat saja bisa dibegitukan, apalagi jika itu masyarakat biasa. Itulah harapan kita," timpal Jumintar.

Diwartakan sebelumnya, laporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 lalu.

Setahun berproses, laporan Irma Suryani ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 2 Agustus 2021 kemarin yang bernomor B/104/VII/2021.

Dalam SP2HP itu tertuang jika pihak terlapor, yakni Hasanuddin Masud beserta istri, Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews