Kamis, 2 Mei 2024

Polisi di Samarinda Ungkap Pemalsuan Sertifikat Vaksin dan Surat PCR Bodong

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 4 Agustus 2021 9:20

FOTO : Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto (tengah) saat memimpin gelar konfrensi pers pemalsuan kartu vaksin dan surat PCR bodong/Diksi.co

"Dan setelahnya berhasil diungkap dan diamankan sembilan tersangka yang saling berkaitan," jelasnya. 

Untuk diketahui, selain Hoiriyeh polisi juga meringkus M Holik, Husein dan Yudi Adu Riswan yang berperan sebagai makelar kartu vaksin dan surat PCR. 

Selain itu ada juga Thoriq, Herry Saputra dan Hamran yang berperan sebagai makelar surat PCR. Sedangkan dua sisanya yakni Tulisan Wardana dan Sugeng merupakan otak aliad pelaku utama dari pembuatan kartu vaksinasi bodong. 

"Jadi para pelaku ini sudah dilakukan penahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 ayat 1-2 Sub Pasal 268 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews