Jumat, 17 Mei 2024

Polisi di Samarinda Ungkap Pemalsuan Sertifikat Vaksin dan Surat PCR Bodong

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 4 Agustus 2021 9:20

FOTO : Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto (tengah) saat memimpin gelar konfrensi pers pemalsuan kartu vaksin dan surat PCR bodong/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Peliknya melakukan perjalanan di tengah kondisi wabah pandemi Covid-19 saat ini tak membuat para pelaku kejahatan mati akal. Sebab untuk memenuhi persyaratan, para pelaku mampu menemukan cara memalsukan sertifikat vaksinasi dan hasil Swab PCR.

Setelah jajaran Polresta Balikpapan, kini giliran Polresta Samarinda yang menggelar hasil ungkapan mereka. Pada Rabu (4/8/2021) siang tadi, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Wakapolresta, AKBP Eko Budiarto menyampaikan telah meringkus sembilan pelaku yang terlibat jaringan pemalsuan sertifikat vaksin dan hasil Swab PCR

Kata polisi berpangkat melati dua ini, ungkapan Satreskrim Polresta Samarinda bermula dari informasi petugas AVSEC Bandara APT Pranoto Samarinda mendapati seorang penumpang bernama Hoiriyeh yang hendak melakukan perjalanan ke Surabaya pada Kamis 29 Juli pukul 09.00 Wita pagi. 

"Jadi petugas AVSEC melakukan pemeriksaan berkas vaksin maupun hasil PCR-nya dan barkodenya itu tidak terdaftar," jelas Eko dalam konferensi persnya siang tadi.

Setelah mendapati hal yang mencurigakan, petugas AVSEC lantas melakukan koordinasi dengan pihak berwajib. Polisi lantas bergerak cepat, walhasil setelah proses penyidikan digelar polisi menyimpulkan adanya temuan perbuatan melawan hukum. 

"Dan setelahnya berhasil diungkap dan diamankan sembilan tersangka yang saling berkaitan," jelasnya. 

Untuk diketahui, selain Hoiriyeh polisi juga meringkus M Holik, Husein dan Yudi Adu Riswan yang berperan sebagai makelar kartu vaksin dan surat PCR. 

Selain itu ada juga Thoriq, Herry Saputra dan Hamran yang berperan sebagai makelar surat PCR. Sedangkan dua sisanya yakni Tulisan Wardana dan Sugeng merupakan otak aliad pelaku utama dari pembuatan kartu vaksinasi bodong. 

"Jadi para pelaku ini sudah dilakukan penahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 ayat 1-2 Sub Pasal 268 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews