Di depan kemasan teh itu, diketahui ada poketan kecil yang juga berisi sabu dengan berat 4gram per kemasan. Poketan kecil ini diduga sebagai sampel agar para pengedar tak kesulitan membuka kemasan utama.
Tak berhenti sampai di situ, polisi di hari yang sama langsung melakukan pengembangan kasus. Hasilnya di dapati pelaku lain berinisial AO warga Desa Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 Wita anggota mengamankan AO di kediamannya. AO ini sebagai pemesan yang akan mengedar di tempat tinggalnya," tambah Andika.
Polisi malam itu tak hanya mendapati AO, namun petugas berwajib juga mengamankan barang bukti sabu lainnya seberat 25,84 gram. Kristal putih itu ditemukan di dalam tas kecil warna biru yang terbungkus plastik hitam di lantai kamar kediaman AO.
Tak berhenti sampai disitu. Penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya petugas kepolisian Kota Tepian menemukan otak pelaku peredaran berada di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar.
"Otak peredaran ini berinisial SU yang merupakan tahanan di Lapas Klas IIA Tenggarong. Selain itu kami juga kantongi satu identitas pelaku lainnya yang berada di (Kabupaten) Kutai Barat dan masih dalam pengejaran dan kami masukan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," bebernya.