Senin, 25 November 2024

Polisi Buru Pelaku Balap Liar dan Tindak Pidana Perjudian, Hampir Sebulan Beroperasi 181 Kendaraan Terjaring Razia

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 24 April 2020 10:12

Ratusan kendaraan yang diamankan polisi kini diamankan di Pos Unit Patwal Satlantas Polresta Samarinda, Jalan Meranti, Sungai Kunjang/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA- Sejak memasuki masa darurat pandemi Covid-19, terhitung pada awal April, Satlantas Polresta Samarinda terus melakukan penindakan bagi para pelaku balapan liar. Walhasil, 181 kendaraan berhasil diamankan petugas dari total 6 lokasi penindakan.

Dijelaskan, Kanit Turjawali, Satlantas Polresta Samarinda Ipda Fajar Hayyi Noviyanti, Jumat (24/4/2020), kalau kendaraan para pebalap liar akan ditahan oleh kepolisian hingga tiga bulan ke depan. Dari catatan kepolisian, pada 1 April lalu polisi mengamankan 5 sepeda motor di lokasi penindakan seputar Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu).

Kemudian, pada 5 April, Satlantas kembali mengamankan 15 kendaraan roda dua di Jalan Pahlawan, Samarinda Ulu dan 15 April berhasil 20 sepeda motor di kawasan Jembatan Mahkota II segmen Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan. Pada 18 April, polisi lagi-lagi mengamankan 40 unit motor dan 1 kendaraan roda 4 dari kawasan Jembatan Mahulu.

Sehari berselang, pada 19 April, polisi kembali melakukan penindakan di Jalan PM Noor dan M Yamin dan mengamankan 18 sepeda motor.

Pada 21 April, di lokasi Jembatan Mahulu polisi kembali mengamankan 60 sepeda motor. Pada 22 dan 23 April kemarin, polisi mengamankan 32 motor dari kawasan Pelita dan Jembatan Mahkota II dengan total 180 kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda 4.

Dari seluruh hasil tangkapannya, Hayyi menyebut kalau para pelaku balap liar ini rata-rata terdiri dari pelajar.

"Kami tidak mendata nama-namanya, karena yang mengendarai motor tersebut rata-rata pelajar SMP dan SMA, bukan pemiliknya," jelas Hayyi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews