Rabu, 1 Mei 2024

Polisi Bekuk Kawanan Pencongkel Rumah di Samarinda, Tabung Gas Dijual Rp 100 Ribu

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 9 Juli 2020 11:14

FOTO : Empat pelaku tindak kriminal diamankan Polsek Sungai Kunjang/IST

"Kalau tabung gas saya jual Rp100 ribu. Kalau CPU sama sepeda belum sempat di jual," tutur bapak dua anak ini.

Dalam pengakuannya, Mujioni tertangkap kasus serupa pada 2017 lalu dan mendekam di kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan.

"Saya bebas 2019 tadi," ucapnya.

Kini ketiga tersangka dan penada di amankan di Polsek Sungai Kunjang, atas perbuatan pencuriannya ketiga tersangka di jerat pasal 363 KHUP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan si penadah bernama Nyarah alias Pakde (60) juga turut terlibat disanksi pasal 480 KHUP dengan ancaman maksimal 4 tahun. (*) 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews