Rabu, 22 Mei 2024

Polisi Bekuk Kawanan Pencongkel Rumah di Samarinda, Tabung Gas Dijual Rp 100 Ribu

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 9 Juli 2020 11:14

FOTO : Empat pelaku tindak kriminal diamankan Polsek Sungai Kunjang/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA -Rabu (8/7/2020) kemarin sekira pukul 14.00 Wita kemarin jajaran Satreskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil membekuk kawanan pencurian beserta penadahnya yang selama ini kerap meresahkan warga Kota Tepian. 

Bahkan satu di antara pelaku yang bernama Mujioni (36) diketahui seorang residivis kasus serupa.

Warga Jalan Revolusi, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang ini terakhir melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korbanya dan berhasil menggasak televisi layar datar, CPU komputer dan beberapa tabung gas.

Lokasi pencuriannya sendiri tak jauh dari kediaman Mujioni, yakni di salah satu rumah bangsal, Jalan Revolusi, Gang 11.

Mujioni yang diduga telah mengintai rumah korbannya dengan leluasa melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong pada Minggu (5/7/2020) sekira pukul 19.00 Wita.

Dari penyelidikan selama tiga hari, petugas berwajib akhirnya berhasil mengamankan Mujioni yang rupanya tak bergerak sendiri.

Melainkan bersama seorang rekannya bernama Riski (18).

"Saat kami mendapatkan informasi keberadaanya, tim langsung bergerak melakukan penangkapan di rumah kos di Kelurahan Karang Paci," jelas Iptu Purwanto saat dijumpai awak media, Kamis (9/6/2020) sore tadi. 

Setelah melakukan pengembangan, dan pengeledahan di kamar kost pelaku, polisi rupanya juga menemukan barang bukti lain hasil pencurian keduanya, yakni satu buah sepeda lipat.

"Sebelum mencuri ini (televisi, CPU dan tabung gas) rupanya pelaku juga telah mencuri sepeda lipat di Jalan Bangris bersama rekannya yang lain bernama Riduan," imbuh Purwanto. 

Daat ditanya awak media, pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini mengaku telah menjual televisi yang dicurinya senilai Rp400 ribu dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hariannya.

Jika ada sisanya, barulah ia akan membagi kepada rekan yang ikut serta dalam pencurian itu. 

"Kalau tabung gas saya jual Rp100 ribu. Kalau CPU sama sepeda belum sempat di jual," tutur bapak dua anak ini.

Dalam pengakuannya, Mujioni tertangkap kasus serupa pada 2017 lalu dan mendekam di kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan.

"Saya bebas 2019 tadi," ucapnya.

Kini ketiga tersangka dan penada di amankan di Polsek Sungai Kunjang, atas perbuatan pencuriannya ketiga tersangka di jerat pasal 363 KHUP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan si penadah bernama Nyarah alias Pakde (60) juga turut terlibat disanksi pasal 480 KHUP dengan ancaman maksimal 4 tahun. (*) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews