DIKSI. CO, SAMARINDA - Polemik seputar pengaturan penggunaan pengeras suara (Toa) di masjid oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa hari ini, Pengurus GP Anshor Kaltim menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Menag.
Dihubungi Diksi.co, Ketua GP Anshor Kaltim, Fajri Alfaroby menyatakan dukungannya untuk kebijakan Kementerian Agama baru-baru ini.
"Kalau kita telaah betul-betul pernyataan Pak Menteri Agama, tidak ada satu katapun yang melarang Adzan seperti yang berkembang hari ini, hanya saja penggunaan pengeras suara itu yang disesuaikan dengan aturan dan kegunaannya," terang pria yang akrab disapa Roby ini.
Roby menegaskan pengeras suara yang tidak digunakan pada tempatnya bisa menimbulkan gangguan di masyarakat.
"Masyarakat kita ini beragam, kalau digunakan tidak sesuai peruntukannya pasti akan ada yang terganggu. Kita juga harus saling menghargai pemeluk agama lain," tegas Roby.