DIKSI.CO - Pagar laut misterius di Tangerang ternyata sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan.
Hal itu diakui Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid, pada Senin (20/1/2025).
Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang.
Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.
"Kami mengakui ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," ujar Nusron, dikutip dari CNNIndonesia.
Dijelaskannya, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.