DIKSI.CO, SAMARINDA - Polemik ganti rugi lahan warga dan ganti tanam tumbuh di beberapa titik jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) masih terus bergulir.
Sedikitnya ada dua tuntutan berbeda yang hingga kini diperjuangkan masyarakat.
Pertama ganti rugi lahan di area pintu keluar-masuk tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) kilometer 38 tepatnya di wilayah Sungai Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara. Kedua ganti tanam tumbuh lahan milik 22 warga di kilometer 54.
Sebab itu, langkah-langkah politis diambil, komisi I DPRD Kaltim didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menjadi penghubung pertemuan berbagai pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Kakanwil Kementerian ATR/BPN Kaltim, DPRD Kukar, Dinas Pertanahan Kukar, dan perwakilan masyarakat Sungai Merdeka pada, Selasa (2/2/2021) yang lalu.
Dikonfirmasi kembali awak media, Muhammad Samsun menyampaikan poin-poin masalah yang dijabarkan adalah mengenai ganti rugi yang hingga kini belum terselesaikan.