"Ada 38 laporan, dan 51 orang tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Itu upaya untuk bagaimana kita menekan penyalahgunaan BBM ini kan, ada upaya preventif ada upaya refresif yang dilakukan," jelasnya.
"Ini pastinya kalau sudah ditangani oleh kepolisian, maka akan kami tindaklanjuti. Apa yang kita lakukan, ada efek jera kepada orang-orang yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi," lanjutnya.
Sementara itu, Humas Pertamina Patra Niaga Kalimantan, Susanto Satria, menjelaskan saat ini ada 13 SPBU di Kaltim, yang terkena sanksi akibat nakal menjual BBM subsidi.
"Ada 13 SPBU di Kaltim yang sudah kena sanksi dan dihentikan pasokannya pertalite dan solar untuk beberapa lama. Itu untuk pembinaan, jangan curang," ungkap Satria.
Untuk regulasi penjualan BBM agar tepat sasaran, pihak Pertamina masih menunggu revisi Perpres 191/2014.
"Tadi disampaikan Perpres 191 tahun 2014 lagi diproses revisi, kalau sudah direvisi akan dilihat siapa yang diperbolehkan membeli BBM subsidi. Ketika itu sudah ada, maka kami akan terapkan di Pertamina, melalui website subsidi tepat," tegasnya. (tim redaksi Diksi)