Namun setelah dilakukan pemeriksaan, 10 orang lainnya dinyatakan tak terlibat dan hanya menjalankan tugas sebagai sopir yang melakukan hauling.
Sedangkan dua lainnya terbukti bersalah hingga diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal.
"Akhirnya kami tetapkan tersangka dua orang saja, yakni JC dan A selaku pemain. Biasa disebut petaninya," tuturnya.
Setelah JC dan A resmi berstatus tersangka, petugas lantas kembali menjalankan pemeriksaan dan berhasil mengetahui kalau aktivitas tambang ilegal yang dilakoni keduanya sudah dua pekan beroperasi.
Selain itu, hasil pemeriksaan juga menyebutkan kalau para penambang melakukan aktivitas pengerukan di atas lahan warga dengan luasan 20 hektare.
"Ini belum ada yang dijual, kalau dijual kemana, petani ini (JC dan A) ini tidak tahu. Tunggu pemodalnya baru bisa kita ketahui," tutupnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat JC dan A dengan Pasal 158 Undang-undang Minerba. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar. (tim redaksi)