Pemusnahan tersebut juga mengacu pada dasar keterangan dari BPOM Samarinda yang menyatakan bahwa barang bukti yang didapat dari kedua tersangka berupa kristal warna putih tersebut adalah benar kristal Metamfetamina.
Sabu tersebut didapat dari sesorang inisial A dan berniat akan dijual oleh keduanya, namun pihak kepolisian telah menangkap mereka terlebih dahulu sebelum diedarkan.
"Mereka berdua sangat kenal, karena dari informasi yang kita dapatkan bahwa mereka ini setelah mendapatkan barang dari A, mereka berdua sangat kenal," ujarnya.
Kedua tersangka terancam dengan pasal yang serupa, yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (tim redaksi Diksi)