DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Tersangka dalam kasus ini di antaranya SD dengan barang bukti sabu seberat bruto 4,96 gram, dan tersangka DL dengan barang bukti sabu seberat bruto 6,35 gram.
"Total barang bukti yang diamankan pada tanggal 29 November yaitu seberat 11,31 gram," kata AKP Anton Saman Kanit I Subdit II Ditreskoba Polda Kaltim.
Pemusnahan ini melibatkan sejumlah pihak. Dari jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Samarinda, hingga kedua tersangka itu.
Dimana metode pemusnahannya sendiri dengan cara melarutkan ke dalam wadah berisi air sekira 3 liter. Setelah dituang ke dalam wadah, pihak yang hadir secara bergantian melarutkan butiran sabu tersebut dengan cara mengaduk menggunakan sebilah kayu, dan dibuang ke dalam toilet.