Minggu, 5 Mei 2024

Pokir Dewan Wajib Dilengkapi Dokumen Perencanaan, Jika Belum Lengkap Usulan Pokok Pikiran Tidak Diproses

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 19 November 2021 6:48

Muhammad Sa'duddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim/ Diksi.co

"Memang begitu harus ada dokumen perencanaan. Kalau ngeluh ya ngeluh aja tidak apa-apa," kata Sa'duddin, dikonfirmasi Jumat (19/11/2021).

Kepala BPKAD Kaltim lalu mencontohkan usulan pokir membangunan jalan rusak, Sa'duddin menyebut tidak bisa langsung dibangun.

"Misal dia (Anggota DPRD Kaltim) melihat ada jalan rusak, tidak bisa langsung suruh bangun. Harus dilihat kuantitas dan dimensi, dihitung anggarannya baru diajukan," sambungnya.

Merespon keluhan dewan terkait penggunaan syarat dokumen perencanaan bakal memperlambat pelaksanaan proyek pembangunan, Sa'duddin menegaskan tidak masalah.

Hal itu lantaran seluruh dokumen, baik DED, RAB, maupun KAK, seluruhnya untuk memastikan program pembangunan memiliki nilai manfaat untuk masyarakat.

"Lebih baik lambat, dari pada cepat tapi tidak ada manfaat. Perencanaan itu kan memastikan supaya ada manfaatnya," tegasnya.

"Saran saya yang mengusulkan pokir, biar dilengkapi dokumen perencanaannya. Kalau sudah lengkap diproses, kalau belum lengkap tidak akan diproses," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews