Jumat, 1 November 2024

PN Samarinda Tolak Gugatan Partai Golkar, Andi Harun: Sejak Awal Saya Sudah Duga

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 10 Maret 2022 14:26

Gedung DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman yang menjadi materi gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda. (IST)

Sementara itu, Lasila salah satu kuasa hukum Golkar Kaltim yang turut dikonfirmasi memberikan tanggapannya terkait putusan PN Samarinda yang menolak gugatan pihaknya.

Kata Lasila, putusan tersebut akan tetap dihormati namun demikian pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum lainnya dengan cara menempuh jalur banding.

"Biar bagaimana pun kita kan menghormati putusan pengadilan walaupun sebetulnya kita tetap tidak gimana gitu ya, tapikan masih ada hak yang merata, upaya hukum seperti banding dan kasasi, ini kan masih panjang dan intinya kita akan rencana banding gitu aja," beber Lasila.

Kembali ke AH, menanggapi pernyataan Lasila menurut orang nomor satu di Kota Tepian itu upaya hukum selanjutnya diduga hanya sebagai alibi untuk mengulur waktu penggolongan aset Pemkot Samarinda.

"Terkait banding, saya menduga kuat itu hanya untuk mengulur waktu karena gugatan ini kalau dilihat dari eksepsi kewenangan absolut kita diterima karena ini menyangkut tentang sengketa kepemilikan," tandasnya.

Untuk diketahui, di dalam perkara itu, pihak penggugat adalah DPD Partai Golkar Prov. Kaltim, sementara pihak tergugat adalah Wali Kota Samarinda.

Pihak partai Golkar dalam perkara itu diwakili oleh 5 pihak.

Gugatan itu telah didaftarkan pada 28 Oktober 2021,

Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda itu, termuat dalam Nomor Perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr, pada 28 Oktober 2021.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews