DIKSI.CO, SAMARINDA - Senin (28/10/2024), Tim Kuasa Hukum 01 Isran-Hadi melaporkan Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso ke kantor Bawaslu Kaltim.
Pasalnya, Rusmadi Wongso terlihat menghadiri agenda kampanye Paslon 02 Pilgub Kaltim, Rudy-Seno pada Minggu (27/10/2024) kemarin.
Diterangkan Roy Hendrayanto, Wakil Ketua Bidang Hukum Paslon 01 Isran-Hadi, kalau tindakan Rusmadi Wongso sangat menyalahi aturan.
Karena mengingat jabatannya sebagai Plt Wali Kota Samarinda.
“Kami ingin memberitahukan dan sekaligus melaporkan kegiatan Plt Wali Kota Samarinda, Pak Rusmadi Wongso karena mengikuti kampanye di dua tempat. Mudah-mudahan saya tidak salah, yaitu di eks Bandara, karena ada bukti foto yang jelas,” ujar Roy Hendrayanto, perwakilan Tim Hukum Paslon 01 Isran-Hadi.
Dirincikan Roy, kalau pelanggaran yang dilakukan Rusmadi Wongso karena tidak adanya cuti yang bersangkutan saat mengikuti kegiatan kampanye Rudy-Seno.
"Karena ketentuannya Plt sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Walikota dan Wakil Walikota adalah produk politik, sedangkan Pj diatur dalam Permendagri 74 Tahun 2016 dan dipilih oleh pejabat tinggi Madya setingkat di lingkup pemerintah pusat atau Pemda provinsi," bebernya.