DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda mengeluarkan surat edaran tentang penegakan protokol kesehatan pada kegiatan malam hari.
Dalam surat edaran bernomor 360/ 1629/300.07, tersebut salah satu poinnya mengimbau masyarakat agar sementara waktu membatasi kegiatan usahanya maksimal pada pukul 20.00 Wita guna menekan penyebaran virus Covid-19 di Samarinda.
"Apabila masih ada kegiatan tersebut di atas melewati waktu yang ditentukan, maka pemerintah kota akan bertindak tegas sebagaimana peraturan yang berlaku," tulis edaran Wali Kota Samarinda, ditandatangani Syaharie Jaang, tertanggal 3 Februari 2021.
Pembatasan kegiatan malam hari tersebut, berlaku sejak 3 Februari, hingga 10 Februari 2021, dan dapat dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Dikonfirmasi terkait edaran tersebut, Ismed Kusasih, Plt Kepala Dinas Kesehatan Samarinda enggan berkomentar banyak.
Terlebih saat dikonfirmasi apakah kegiatan malam hari, banyak ditemukan penularan kasus, sehingga harus dibatasi. Ismed meminta agar awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua Satgas Covid-19 Samarinda, yang dalam hal ini juga menjabat sebagai Wali Kota.