Tidak hanya itu, beberapa perubahan juga terjadi di struktur anggota Badan Pembentukan Perdan maupun Badan Kehormatan.
Makmur menegaskan mutasi dari pimpinan partai boleh dilakukan.
"Ada mutasi yang dilakukan pimpinan partai politik, itu diperbolehkan," jelasnya.
Mantan Bupati Berau ini memaparkan, kekosongan jabatan kedua AKD ini telah cukup lama. Untuk itu perlu dilakukan pergantian secepatnya.
Pasalnya kinerja Badan Pembentukan Perda dan Badan Kehormatan DPRD Kaltim, cukup penting dalam tata laksana kegiatan dewan.
"Jangan sampai ada kekosongan, karena lembaga ini sangat penting. Untuk itu, pergantian posisi hari ini kami sampaikan," pungkasnya. (advertorial)