Di perusahaan tempatnya bekerja, sejumlah WNA Suriah lainnya diketahui menggunakan visa PMA dengan izin tinggal selama dua tahun.
Washington mencurigai bahwa JA disuruh oleh salah satu rekan kerjanya untuk menggunakan visa wisata sebagai jalan pintas.
Akibat perbuatannya, JA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 122 (a), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Saat ini, Kantor Imigrasi juga tengah memeriksa lebih lanjut peran pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk perusahaan yang menjadi penjamin visa JA, berinisial PT BCI.
“Kami telah mengusulkan agar perusahaan tersebut dibekukan dari pengajuan visa ke depannya. Kalau tidak, mereka tetap bisa membuka visa untuk WNA lain,” tutur Washington.
Selain itu, pihak imigrasi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti paspor, dokumen transaksi, tangkapan layar pesan instan, serta kwitansi penjualan.
JA kini dalam proses hukum, dan imigrasi berencana untuk menjerat pihak yang menyuruhnya. Jika tersangka tidak kooperatif, Washington menegaskan bahwa deportasi akan menjadi langkah berikutnya, dengan pengawasan ketat di jalur-jalur masuk Indonesia. (*)