Sejak waktu yang disebutkan, JA diam-diam bergerak melakukan bisnis jual-beli alat berat bekas.
Meski kegiatan JA bukan bisnis ilegal, namun perizinan kunjungannya lah yang membuat JA harus meringkuk dibalik kurungan.
Sejatinya JA bisa terus bernafas lega jika mengantongi izin visa Penanam Modal Asing (PMA) yang sesuai dengan kegiatannya sebagai pengusaha.
Visa PMA, dijelaskan Washington, memungkinkan WNA untuk tinggal di Indonesia dengan jangka waktu lebih lama dan lebih tepat untuk kegiatan bisnis.
Namun, JA memilih menggunakan visa wisata yang lebih cepat diproses dan memberikan keleluasaan untuk berpindah antar daerah tanpa harus mengurus izin khusus.
“Kami menemukan indikasi bahwa penggunaan visa wisata oleh JA adalah cara untuk mempercepat proses pengambilan visa, atau mungkin agar tidak terdeteksi oleh petugas imigrasi setempat. Padahal, pemerintah Indonesia sudah memberikan kelonggaran bagi WNA yang menggunakan visa PMA, termasuk tidak perlu membayar pajak,” jelas Washington.
Kendati demikian, biaya pengurusan visa PMA yang lebih tinggi dibandingkan visa wisata diduga menjadi alasan JA memilih jalan pintas ini.