Rabu, 8 Mei 2024

Petahana Rentan Salah Gunakan Dana Covid-19, Bawaslu Kaltim: Laporkan!

Koresponden:
Ferry Bhattara
Senin, 15 Juni 2020 12:8

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbat Tanjung (tengah)/ Diksi.co

Mengacu pada UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 tentang penyalah gunaan wewenang, Bawaslu berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan.

"Laporkan kalau ada keganjalan. Nanti Bawaslu yang menelusuri," lanjut Galeh Akbar Tanjung.

Mantan anggota Bawaslu Samarinda ini menilai, anggaran Covid-19 rentan disalah gunakan.

"Di daerah lain (diluar Kaltim) terbukti ada penyalah gunaan anggaran Covid-19. Kita sedang menginventarisir itu. Kalau ada temuan, kita lakukan penelusuran lebih lanjut," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews