Mengacu pada UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 tentang penyalah gunaan wewenang, Bawaslu berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan.
"Laporkan kalau ada keganjalan. Nanti Bawaslu yang menelusuri," lanjut Galeh Akbar Tanjung.
Mantan anggota Bawaslu Samarinda ini menilai, anggaran Covid-19 rentan disalah gunakan.
"Di daerah lain (diluar Kaltim) terbukti ada penyalah gunaan anggaran Covid-19. Kita sedang menginventarisir itu. Kalau ada temuan, kita lakukan penelusuran lebih lanjut," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)