Selasa, 26 November 2024

Petahana Rentan Salah Gunakan Dana Covid-19, Bawaslu Kaltim: Laporkan!

Koresponden:
Ferry Bhattara
Senin, 15 Juni 2020 12:8

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbat Tanjung (tengah)/ Diksi.co

DIKSI, SAMARINDA - Pandemi Covid-19 yang melanda hampir di seluruh belahan dunia saat ini memberikan dampak tersendiri khususnya bagi penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 di 270 daerah di Indonesia.

Di Kaltim sedikitnya akan digelar Pilkada Serentak di 9 (sembilan) Kabupaten/Kota.

Galeh Akbar Tanjung, Komisioner Bawaslu Kaltim menyebut jika status petahana mendapat perhatian lebih dari Badan Pengawas Pemilu.

"Petahana punya keuntungan lebih di saat Pandemi ini, jadi pengawasannya juga ekstra," ujar Galeh Akbar Tanjung kepada Diksi.co, Senin (15/6/2020) sore di ruang kerjanya.

Di 9 Pilkada serentak yang akan digelar di Kaltim, sedikitnya ada 13 petahana dan 4 bakal calon dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan meramaikan Pilkada 9 Desember mendatang.

Mengacu pada UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 tentang penyalah gunaan wewenang, Bawaslu berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan.

"Laporkan kalau ada keganjalan. Nanti Bawaslu yang menelusuri," lanjut Galeh Akbar Tanjung.

Mantan anggota Bawaslu Samarinda ini menilai, anggaran Covid-19 rentan disalah gunakan.

"Di daerah lain (diluar Kaltim) terbukti ada penyalah gunaan anggaran Covid-19. Kita sedang menginventarisir itu. Kalau ada temuan, kita lakukan penelusuran lebih lanjut," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews