PHK dengan status mengundurkan diri pun ditentang pekerja. Begitu juga dengan nilai pesangon yang tidak sesuai. Melalui tahapan mediasi yang panjang dan banyak pertimbangan, akhirnya Disnaker mengeluarkan surat anjuran pada 12 November 2021 lalu.
Dalam surat bernomor 565.4/2976/Disnaker setebal 33 halaman yang ditandatangani Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah dan Mediator Hubungan Industrial Husnul Hotimah itu, Balikpapan Pos dinyatakan harus membayar pesangon sesuai aturan yang berlaku. Total pesangonnya sebesar Rp 651.199.072. Anjuran ini ternyata diabaikan Balikpapan Pos.
Pekerja pun kembali berjuang menuntut haknya, dengan mencatatkan perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda. Melalui rentetan sidang panjang di Kota Tepian, Rusli dkk kembali menang.
Tepat 9 Maret 2023 lalu di Pengadilan Negeri Samarinda, putusan akhir diketok. Majelis hakim yang dipimpin Lukman Akhmad, SH menyatakan Balikpapan Pos selaku tergugat dinyatakan wajib membayar hak-hak 15 pekerja. Dalam dua perkara gugatan, total pesangonnya yang dimenangkan pekerja sebesar Rp 360.420.730.
Pola pembayaran pun tunai dan sekaligus. Hal ini tertuang dalam amar putusan. Meski nilainya lebih rendah dari anjuran Disnaker Kota Balikpapan, kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat tidak melakukan banding dan menerima putusan hakim.
Namun sayang, sejak putusan berkekuatan hukum tersebut diketok hakim, pihak Balikpapan Pos kembali lepas tangan atas kewajibannya. Hingga berganti pucuk pimpinan direktur utama. Dari Yudhianto ke Ajid Kurniawan. Tidak ada komunikasi terkait kepastian pembayaran. Hingga akhirnya, eks pekerja terpaksa melayangkan surat somasi melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, BW Partners. (Tim Redaksi Diksi)