"Perwali nantinya akan dimulai dari teguran lisan, kerja sosial, menyediakan masker untuk dibagikan kepada masyarakat, hingga denda administratif Rp 100 ribu," katanya.
Ada pun Perwali sanksi denda yang ditujukan kepada pasien yang dianjurkan untuk mengisolasi mandiri karena terkonfirmasi positif tetapi melanggar aturannya.
"Perwali juga mengatur sanksi bagi orang terkonfirmasi positif tanpa gejala yang melanggar isolasi mandiri berupa denda administratif Rp 1 juta," lanjutnya.
Perwali ini diterapkan di 14 tempat dan fasilitas umum yang memungkinkan akan terjadi kerumunan masa untuk wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Mulai dari pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab dan fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberlakukan sanksi. (tim redaksi Diksi)