Selasa, 21 Mei 2024

Perwali Penerapan Disiplin Covid-19 Resmi Diterapkan, Pemkot Samarinda Beri Penjelasan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 7 September 2020 11:17

Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang saat melakukan konferensi pers terkait penerapan Perwali nomor 43 2020, Senin (7/9/2020)/Diksi.co

Kemudian juga adanya denda administratif, paling sedikit yaitu Rp. 100 ribu, sedangkan paling banyak Rp. 250 ribu tergantung petugas yang berada di lapangan.

"Kalau orangnya punya duit Rp. 1 Miliar, Rp. 250 ribu itu kecil aja. Intinya bukan itu, tapi kalau bisa kenakan sanksi sosial aja," jelasnya.

Adapun untuk pengelola atau penyedia, sanksinya yaitu pertama teguran lisan, teguran tertulis denda administratif Rp. 250 ribu paling banyak Rp. 500 ribu. 

"Kemudian penghentian sementara operasional usahanya sampai dengan pencabutan izin usaha," tegasnya.

Disinggung terkait teknis pendataan pelanggar aturan, Sugeng menyebut Pemkot Samarinda telah memiliki aplikasi yang sudah dikembangkan khusus untuk mendata para pelanggar.

Aplikasi tersebut akan dibawa oleh petugas di lapangan.

"Misalnya Sugeng Chairuddin, hari ini tidak memakai masker di simpang Lembuswana. 3 hari kemudian Sugeng Chairuddin melanggar di Palaran. Itu ketahuan, begitu dipencet hasil akan timbul menyebutkan sudah 2 kali ditegur," ujarnya memaparkan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews