Kemudian juga adanya denda administratif, paling sedikit yaitu Rp. 100 ribu, sedangkan paling banyak Rp. 250 ribu tergantung petugas yang berada di lapangan.
"Kalau orangnya punya duit Rp. 1 Miliar, Rp. 250 ribu itu kecil aja. Intinya bukan itu, tapi kalau bisa kenakan sanksi sosial aja," jelasnya.
Adapun untuk pengelola atau penyedia, sanksinya yaitu pertama teguran lisan, teguran tertulis denda administratif Rp. 250 ribu paling banyak Rp. 500 ribu.
"Kemudian penghentian sementara operasional usahanya sampai dengan pencabutan izin usaha," tegasnya.
Disinggung terkait teknis pendataan pelanggar aturan, Sugeng menyebut Pemkot Samarinda telah memiliki aplikasi yang sudah dikembangkan khusus untuk mendata para pelanggar.
Aplikasi tersebut akan dibawa oleh petugas di lapangan.
"Misalnya Sugeng Chairuddin, hari ini tidak memakai masker di simpang Lembuswana. 3 hari kemudian Sugeng Chairuddin melanggar di Palaran. Itu ketahuan, begitu dipencet hasil akan timbul menyebutkan sudah 2 kali ditegur," ujarnya memaparkan.