"Sudah kita panggil, tapi masih sebatas pernyataan permintaan penambahan modal, belum menyebut berapa besarannya," aku Komaruddin.
Untuk melakukan penambahan modal dijelaskan Komaruddin harus menggunakan payung hukum Peraturan Daerah (Perda).
"Kalau pun ada penambahan modal harus di-perdakan terlebih dahulu," ungkapnya.
Sejak didirikan, Bankaltimtara telah menerima sedikitnya Rp 49 miliar hingga tahun 2021.
"Sejak 2009 sudah Rp 49 miliar dan devidennya sudah Rp 73 miliar artinya lebih banyak hasilnya dari modal yang disetorkan," pungkas Komaruddin. (advertorial)