Dijelaskannya, perubahan status dua Perusda tersebut karena UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi dasar Pemprov Kaltim dalam melaksanakannya.
"Perubahan ini sudah dilakukan sejak awal Undang-Undang itu disahkan, pembahasanya juga memerlukan waktu yang cukup panjang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Salehuddin berharap agar pembahasan Raperda segera diselesaikan agar tidak berpengaruh terhadap beberapa faktor ke depannya, apalagi melewati tahun 2023.
"Pembahasan Raperda harus segera diselesaikan," pungkasnya. (Advertorial)