“Kami tidak bisa menindak konsumen yang keluar dari SPBU. Yang bisa ditindak itu pengetap saat pembelian dari selang. Ini yang harus kita cari dasar aturannya bagaimana motor mobil pribadi bisa kita tindak, karena kalau sudah berhubungan dengan motor mobil nomor plat pribadi, kita berhubungan dengan konsumen,” ungkapnya.
Meskipun telah dilakukan koordinasi dengan Dishub setiap hari, pencarian format terbaik, aturan, dan dasar penindakan masih terus dilakukan.
Ia menegaskan bahwa upaya terus dilakukan untuk menemukan solusi yang efektif guna mengatasi kemacetan di SPBU.
Kerja sama antara Pertamina, Dishub dan kepolisian diharapkan dapat memberikan solusi yang tidak hanya efisien tetapi juga sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Langkah-langkah yang diambil oleh Pertamina dan pihak terkait diharapkan dapat membawa solusi positif untuk mengatasi masalah kemacetan di SPBU, menjaga ketersediaan BBM, dan meningkatkan layanan kepada konsumen,” pungkasnya. (*)