DIKSI.CO, SAMARINDA - Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Samarinda makin hari makin antre.
Hal itu membuat masyarakat geram karena mengakibatkan macet di jalan umum.
Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Comm, Relations & CSR Kalimantan dari PT Pertamina Patra Niaga, menjelaskan upaya yang terus dilakukan oleh tim Pertamina di Samarinda untuk mengatasi masalah antre di SPBU.
Ia mengatakan bahwa setiap hari tim Pertamina berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian untuk mencari solusi terbaik.
“Setiap hari tim Pertamina yang ada di Samarinda terus berkoordinasi bersama Dishub dan Kepolisian mencari format terbaik. Untuk sementara ini, mungkin nanti harga akan disesuaikan bagaimana mengurangi antrian agar tidak berlebihan seperti sekarang,” kata Arya saat ditemui pada Kamis(14/12/2023).
Ia mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap uji coba karena tidak bisa dijamin satu atau dua keputusan tiba-tiba dapat mengamankan situasi.
Faktor disparitas harga juga menjadi kendala, yang menyebabkan banyak pengguna kendaraan bermotor atau mobil antre untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite.
“Kami lagi mencari dasar aturannya karena mereka sekarang banyak modus baru, menggunakan motor dan mobil pribadi, yang sebenarnya tidak ada dasar aturan penindakannya,” tambahnya.
Meskipun kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite di Kaltim cukup, namun antrean panjang di SPBU yang menjadi masalah.
Ia menjelaskan bahwa kuota BBM Pertalite di Kaltim hingga akhir Desember masih aman, namun antrian yang panjang akan sulit diatasi meskipun kuota tersebut cukup.
“Saat ini masalah utama kita berada di bottleneck. Ketika ingin ke konsumen, menjadi masalah karena SPBU terbatas. Sudah ada beberapa SPBU yang kita sangsi, total 27 sangsi selama 6 bulan terakhir termasuk SPBU Ahmad Yani di Samarinda. Namun, penindakan ini tidak menyelesaikan masalah karena hanya memindahkan antrian, bahkan mungkin menciptakan masalah baru,” jelasnya.
Ia mengungkapkan saat ini yang menjadi kendala dalam menindak konsumen yang keluar dari SPBU dengan BBM.
Menurutnya, sesuai dengan aturan presiden 191 tahun 2014 tentang migas, Pertamina tidak memiliki otoritas untuk menindak konsumen yang keluar dari SPBU.
Oleh karena itu, pihaknya meminta bantuan kepada pihak terkait seperti kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penindakan.
“Kami tidak bisa menindak konsumen yang keluar dari SPBU. Yang bisa ditindak itu pengetap saat pembelian dari selang. Ini yang harus kita cari dasar aturannya bagaimana motor mobil pribadi bisa kita tindak, karena kalau sudah berhubungan dengan motor mobil nomor plat pribadi, kita berhubungan dengan konsumen,” ungkapnya.
Meskipun telah dilakukan koordinasi dengan Dishub setiap hari, pencarian format terbaik, aturan, dan dasar penindakan masih terus dilakukan.
Ia menegaskan bahwa upaya terus dilakukan untuk menemukan solusi yang efektif guna mengatasi kemacetan di SPBU.
Kerja sama antara Pertamina, Dishub dan kepolisian diharapkan dapat memberikan solusi yang tidak hanya efisien tetapi juga sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Langkah-langkah yang diambil oleh Pertamina dan pihak terkait diharapkan dapat membawa solusi positif untuk mengatasi masalah kemacetan di SPBU, menjaga ketersediaan BBM, dan meningkatkan layanan kepada konsumen,” pungkasnya. (*)