Selasa, 7 Mei 2024

Persidangan Kasus Rasuah Mantan Bupati Kutim, Ketua TAPD Sampaikan Proses Dana Pokir Masuk ke APBD

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 28 September 2020 11:25

Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda/ hukumonline.com

Deki didakwa menyogok Bupati Non-Aktif Kutim Ismunandar dan Ketua DPRD Kutim Non-Aktif Encek, melalui Musyaffa serta Anto dengan total uang Rp 8 miliar.

Penyerahan uang diketahui dilakukan di rumah jabatan Bupati Kutim di Jalan Bukit Pelangi dan di rumah Anto tepatnya Loa Ipuh, Tenggarong. Uang suap juga diberikan di kantor Bapenda Komplek Bukit Pelangi. Penyerahan uang terjadi dalam rentang waktu antara 2019 hingga Juni 2020. 

Uang yang telah diberikan sebagai biaya kepada Encek karena membantu Deki menyelesaikan pembayaran proyek yang tertunda serta biaya proyek yang berasal dari pokir milik Encek sebagai Ketua DPRD Kutim.

Dalam dakwaan selanjutnya, Deki disebut turut menyuap Ismunandar guna memuluskan proyek bernilai puluhan miliar dengan potongan biaya sebesar 10 persen.

Dalam perkara yang juga menyeret Maharani, dalam bacaan dakwaan disebutkan dia telah memberikan uang sebanyak Rp 6,1 miliar kepada Ismunandar melalui Musyaffa dan Aswandhinie Eka Tirta sebagai Kepala Dinas PU Kutim. (tim redaksi Diksi) 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews