Noor Thoha menyampaikan, jika pilkada dipaksa untuk tetap dilaksanakan di tengah bencana non-alam tersebut, maka penganggaran pun akan terganggu guna penyediaan protokol Covid-19 di saat pilkada.
"Kalau desainnya ada wabah seperti di Korea Selatan itu diantisipasi dengan protokol yang ketat, tiap TPS harus menyediakan hand sanitizer, sarung tangan, dan lain-lain itu kan jadi implikasi penganggaran jadi masalah lagi," katanya.
"Jadi betul-betul pemilu ini dilaksankan dalam posisi tidak ada wabah, karena anggaran men-cover itu," lanjutnya.
Oleh karena itu, kini KPU masih mengoordinasikan dengan semua stakeholder untuk memastikan apakah bulan Desember 2020 dapat dilaksanakan atau tidak. Jika dapat dilaksanakan Desember 2020 Peraturan Komisi Pemlihan Umum (PKPU) akan menetapkan program dan jadwal.
"PKPU yang menerbitkan baru kita nanti tau tahapannya seperti. Jadi kita belum tau mau melakukan apa kalau tahapannya belum di terbitkan, jadi masih menunggu PKPU," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)