Minggu, 19 Mei 2024

Perppu Pilkada Telah Terbit, KPU Balikpapan Tunggu PKPU

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 7 Mei 2020 8:32

Ketua KPU Balikpapn Noor Thoha./IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 telah resmi dikeluarkan Presiden Republik Indonesia.

Di dalam perppu tertulis bahwa penundaan pilkada dapat diakibatkan karena adanya bencana non-alam, termasuk adanya pandemi virus corona yang menyebabkan pilkada serentak harus ditunda.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menyambut, terbitnya perppu yang telah ditunggu sebagai titik terang untuk langkah yang harus diambil KPU Balikpapan.

"KPU mengapresiasi karena KPU diberikan kewenangan untuk menunda itu yang menjadikan jelas arahnya, karena penundaan pilkada tidak boleh dilakukan KPU di UUD terdahulu, sekarang KPU diperbolehkan (menunda)," katanya.

Keputusan yang tertulis dalam perppu tersebut, pilkada ditetapkan pada Desember 2020, namun KPU akan berkoordinasi dengan pihak terkait jika pandemi Covid-19 masih terus berangsur.

"Di dalam perppu disebut dalam pasal penjelasan penundaan itu di Desember 2020. Tapi dalam hal jika ternyata pandemi corona masih merajalela, maka KPU diberikan kewenangan menunda, tapi berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR," katanya.

"Praktis KPU dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan semua pihak dan stakeholder terkait, misalnya BPBD, kapan wabah corona bisa diprediksi hilang," lanjutnya.

Noor Thoha menyampaikan, jika pilkada dipaksa untuk tetap dilaksanakan di tengah bencana non-alam tersebut, maka penganggaran pun akan terganggu guna penyediaan protokol Covid-19 di saat pilkada.

"Kalau desainnya ada wabah seperti di Korea Selatan itu diantisipasi dengan protokol yang ketat, tiap TPS harus menyediakan hand sanitizer, sarung tangan, dan lain-lain itu kan jadi implikasi penganggaran jadi masalah lagi," katanya.

"Jadi betul-betul pemilu ini dilaksankan dalam posisi tidak ada wabah, karena anggaran men-cover itu," lanjutnya.

Oleh karena itu, kini KPU masih mengoordinasikan dengan semua stakeholder untuk memastikan apakah bulan Desember 2020 dapat dilaksanakan atau tidak. Jika dapat dilaksanakan Desember 2020 Peraturan Komisi Pemlihan Umum (PKPU) akan menetapkan program dan jadwal.

"PKPU yang menerbitkan baru kita nanti tau tahapannya seperti. Jadi kita belum tau mau melakukan apa kalau tahapannya belum di terbitkan, jadi masih menunggu PKPU," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews