“Kita upayakan dalam laporan kami segera menetapkan terlapor satu dan terlapor dua. Dalam hal ini pelaku sebagai tersangka. Penghinaan itu menyangkut UU ITE dan Pasal 310 KUHP. (Untuk bukti) kita punya rekaman video penghinaan dan itu sangat jelas. Dan kita punya saksi dua orang yang menonton dan menyaksikan video itu,” lanjut Ruswan. Gak Ada Pintu Maaf
Dua komedian itu diketahui telah meminta maaf kepada Prilly sebab mereka hanya berniat melakukan candaan dengan namanya saja. Meskipun perempuan 23 tahun itu telah memaafkan, pihak keluarga Latuconsina justru sebaliknya.
Riswan pun melanjutkan bahwa ucapan maaf tidak akan semudah yang dibayangkan sebab telah melukai pemilik marga Latuconsina yang sangat di hormati di Maluku.
“Ini persoalan marganya kalau mau mengolok-olok Prilly ya namanya aja gak usah Latuconsina. Dan lagi pula dalam acara itu gak ada Prilly. Kita ikuti tahapan lah. Kita kembalikan pada seluruh keluarga besar Latuconsina karena sampai saat ini tidak ada pintu maaf sebenarnya,” tegas Ruswan.
Bahas Harga Diri
Pihak keluarga akan terus menempuh jalur hukum meskipun sahabat dekat Sule itu menyebut bahwa mereka tidak tahu soal marga yang sakral tersebut. Ruswan Latuconsina selaku pelapor akan menghadirkan saksi ahli dalam gelar perkara. Ketika ditanya mengenai pertemuan di luar jalur hukum, Ruswan juga menolak hal tersebut.