Senin, 20 Mei 2024

Perintah KemenkumHAM RI soal Napi Asimilasi Bandel, Plh Kadiv Pas Kanwil: Kami Telah Lakukan Koordinasi dengan Kapolda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 23 April 2020 11:11

Kanwil Kemenkum HAM Kaltim-Kaltara di Jalan MT Haryono, Kecamatan Samarinda Ulu tengah melakukan koordinasi soal napi asimilasi yang berulah./Diksi.co

"Tetap bisa, namun sesuai protokol kesehatan mereka (napi asimilasi yang kembali berulah) akan diperiksa terlebih dahulu, dilakukan karantina, kemudian langsung diisolasi," Imbuhnya.

Kata diisolasi maksud Didik ialah starft cell alias ruang pengasingan bagi mereka penerima asimilasi yang kembali membandel.

"Untuk teknisnya sendiri sesuai dengan perintah menteri, setelah proses pelimpahan berkas (P21) ke kejaksaan dari polisi baru mereka langsung dimasukkan dalam sel pengasingan. Karena, selanjutnya proses hukumnya juga bisa saja dilakukan di rutan maupun lapas," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews