Dari 33 orang yang mendapatkan remisi umum II, 22 diantaranya dinyatakan langsung bebas, sementara 11 WBP menjalani pidana subsider.
"Khususnya bagi WBP yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, saya ucapkan selamat berkumpul kembali bersama keluarga dan jadilah insan yang lebih baik lagi," ujar Jul Herry, Sabtu (17/8/2024).
Ia menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan semata-mata diberikan secara sukarela, melainkan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah aktif mengikuti program pembinaan di Rutan.
Untuk itu, Jul Herry mengimbau kepada warga binaan untuk terus berperilaku baik selama mengikuti tahapan dan proses pembinaan.
"Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti tahapan, proses, dan kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," pungkasnya. (*)