Senin, 6 Mei 2024

Perhitungan Suara Selesai, KPU Balikpapan Beri Kesempatan Gugatan ke MK Selama 3 Hari

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 17 Desember 2020 7:52

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha/Diksi.co

Diberitakan sebelumnya, hasil rekapitulasi dan perhitungan suara, pasangan calon Rahmad Mas'ud dan Thohari Aziz mengungguli suara dibandingkan suara kolom.

"Kalau misalnya Balikpapan tidak ada aduan, maka 5 hari setelah rilis itu KPU Balikpapan diberi kesempatan untuk melakukan penetapan," katanya.

"Setelah itu akan membuat surat pengusulan kepada Gubernur untuk di lantik, kapan dilantiknya? itu domainnya Gubernur itu," lanjut Thoha. 

Ia mengatakan dalam pelaksanaan ini kegiatan sedikit terhambat sebab adanya komisioner dan beberapa staf KPU Balikpapan yang terpapar Covid-19.

"Alhamdulillah kami bisa melampaui masa-masa sulit kemarin, seluruh divisi teknis isolasi itu kendalanya yang terberat di KPU Balikpapan, kalau masalah teknis Alhamdulillah tidak terlalu sulit," katanya. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews