Merespon hal tersebut, Fathul Halim, Asisten III Sekprov Kaltim, menyampaikan Pemprov Kaltim akan melakukan kajian terhadap Pergub 49/2020.
Pihaknya akan melihat apa saja benturan pergub itu dengan DPRD Kaltim.
"Pergub ini kan sudah terbit, akan kami dikaji. Dilihat pasal mana yang berbenturan, mana yang bisa diteruskan," jelas Fathul Halim.
Fathul menegaskan Pergub 49/2020 mengatur bantuan keuangan ke daerah, bukan pokok pikiran anggota dewan.
"Kalau memang dianggap perlu dilakukan penyempurnaan, tentu dilakukan pengkajian. Ada potensi perubahan, tergantung kajian," imbuhnya.
"Karena ada banyak yang dianggap berbenturan, pasti akan dikaji secara mendalam," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)