DIKSI.CO, SAMARINDA - Seluruh fraksi di DPRD Kaltim mendesak agar Pemprov Kaltim membatalkan dan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, Nomor 49 Tahun 2020.
Pemberlakuan Pergub 49/2020, dinilai sangat membatasi anggota dewan dalam merealisasikan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Penolakan disampaikan selurub fraksi, dan meminta Pemprov Kaltim mencabut Pergub 49/2020 khususnya di pasal 5 ayat 4.
Pasal 5, ayat 4, berisi besaran bantuan keuangan minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan.
"Termasuk Pergub 49/2020 yang bakal dievaluasi, yang dianggap menyebabkan hambatan-hambatan," ungkap Makmur HAPK, Jumat malam (26/11/2021).
Merespon hal tersebut, Fathul Halim, Asisten III Sekprov Kaltim, menyampaikan Pemprov Kaltim akan melakukan kajian terhadap Pergub 49/2020.
Pihaknya akan melihat apa saja benturan pergub itu dengan DPRD Kaltim.
"Pergub ini kan sudah terbit, akan kami dikaji. Dilihat pasal mana yang berbenturan, mana yang bisa diteruskan," jelas Fathul Halim.
Fathul menegaskan Pergub 49/2020 mengatur bantuan keuangan ke daerah, bukan pokok pikiran anggota dewan.
"Kalau memang dianggap perlu dilakukan penyempurnaan, tentu dilakukan pengkajian. Ada potensi perubahan, tergantung kajian," imbuhnya.
"Karena ada banyak yang dianggap berbenturan, pasti akan dikaji secara mendalam," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)