Singkatnya, petunjuk didapatkan, kalau pelaku pencurian adalah pria bernama SI (40) yang sudah melarikan diri dari kawasan tersebut.
“Pelaku sudah melarikan diri sehingga jajaran polsek langsung berkoordinasi dengan tim di Mapolres Berau,” jelasnya.
Dari pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan SI dari pelariannya di Tajung Redeb. Saat diamankan SI tak bisa berkutik dan segera mengakui perbuatannya.
Uang hasil curiannya pun juga turut diamankan, namun hanya sisa Rp 7 juta dari Rp 14 juta. Diduga setengah dari hasil curiannya telah digunakan SI untuk keperluan hidup sehari-hari.
“Kami juga mengamankan beberapa bukti lainnya seperti tas baju dan beberapa lainnya,” paparnya.
Akibat perbuatanya pelaku, disangkakan pasal 363 KUHP sub pasal 362. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pulau Derawan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(tim redaksi)