Selasa, 7 Mei 2024

Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol Direvisi, Afif Rayhan Harun Beri Penjelasan

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 7 September 2022 6:39

Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda/ Diksi.co

Lebih Lanjut, Afif menyampaikan bahwa saat ini progres revisi Perda Miras ini sedikit tertunda.

Sebagai penginisiasi revisi Perda Miras, Afif  berjanji revisi Perda itu akan rampung dalam waktu dekat.

"Saya usahakan minimal sebelum tahun 2023, karena itu sebentar sekali berubah jadi ngga perlu ribet untuk diubah." ungkapnya.

Lebih dalam ia menjelaskan bahwa dalam hal revisi hanya perlu mengikuti apa yang telah diatur peraturan yang lebih tinggi dan penambahan sedikit tentang beberapa unsur yang kiranya diperlukan di Samarinda.

Setelah direvisi hanya ada beberapa sektor yang diperbolehkan menjadi pelaku usaha miras.

"Boleh menjual miras itu cuman hotel berbintang lima dengan restoran hotel berbintang lima," pungkasnya. (Advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews