Sabtu, 11 Mei 2024

Peras Kekasih dengan Ancam Sebarkan Foto Bugil, Pria di Bulungan Jadi Tersangka UU ITE

Koresponden:
Alamin
Rabu, 15 Februari 2023 18:40

Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan (kiri) bersama Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat saat merilis kasus pemerasan dan pengancaman terkait UU ITE. (IST)

Merasa diperalat dan diperas kekasih onlinenya itu, korban akhirnya mendatang kantor ke polisian setempat dan melaporkan kasus itu, tepat pada Jumat (3/2/2023) kemarin.

Seminggu berselang, polisi yang menerjunkan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara berhasil meringkus Kursi dari tempat persembunyiannya.

Dari pemeriksaan dan barang bukti yang didapat petugas dari ponsel pelaku, Kursi akhirnya mengakui semua perbuatannya.

“Selain dari nomor yang disebutkan, masih terdapat beberapa nomor yang melakukan pengancaman dan pemerasan (kepada korban). Saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Hendy lagi.

Akibat perbuatannya, pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 4 Jo pasal 27 ayat 4 dan/atau Pasal 45B Jo pasal 29 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 32 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Tersangka terancam hukuman pidana 14 tahun penjara. Menurut Ahli ITE dan Ahli Pidana, penerapan pasal UU ITE bersifat kumulatif,” tandasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews