Jumat, 22 November 2024

Per Senin 7 September 2020, Jam Malam di Samarinda Mulai Diberlakukan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 6 September 2020 13:35

FOTO : Para pelanggar ptokol kesehatan maupun jam malam mulai besok akan mulai disanksi oleh Pemkot Samarinda/HO

Selain itu, lanjut Sugeng, dalam Peraturan Wali Kota  (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 itu, sebenarnya tidak langsung memuat aturan pembatasan jam malam. Hanya saja, pembatasan jam malam didasari surat edaran wali kota.

"Saat ini edarannya sedang kami siapkan," kata Sugeng. 

Sanksi jam malam pun nantinya akan dilakukan bertahap mulai dari teguran, tertulis dan pencabutan izin tempat usaha. Saat ditanya jika ada masyarakat yang kedepatan melewati jam malam, maka imbauan akan dilakukan dan jika membandel maka akan dibubarkan. 

"Iyalah. Dibubarkan," tegasnya lagi. 

Seperti yang telah ramai beredar, pemberlakuan jam malam di Kota Tepian pada hari Senin-Sabtu dilakukan hingga pukul 21.00 Wita dan khusus malam Minggu sampai pukul 22.00 Wita.

Agar memastikan masyarakat bisa disiplin guna memutus mata rantai pandemi COVID-19, pihak terkait seperti Satpol PP Samarinda setiap malamnya akan melakukan kegiatan patroli di setiap ruas jalan Kota Tepian. 

"Yang selanjutnya adalah menginstruksikan kepada semua warga kota Samarinda setiap hari berjemur di sekitar tempat tinggal masing-masing, dengan tetap menjaga jarak. Dan terakhir mematuhi kebersihan. Jadi lima poin itu yang akan kita kawal ke depan selain aturan yang dalam Perwali 43 Tahun 2020," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews