Sabtu, 23 November 2024

Per 1 Juli, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berubah, Cek Rincian Biaya Kelas I, II dan III

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 13 Mei 2020 1:4

BPJS Kesehatan/ radioidola

Iuran untuk peserta mandiri kelas II ini berbeda dengan aturan sebelumnya. Dalam huruf b ayat 1 Pasal 34 Perpres 75/2019, disebutkan iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp110.000.

Sementara, dalam Perpres 82/2018, iuran peserta mandiri kelas II sebesar Rp51.000 per orang per bulan.

Selanjutnya, iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

Angka tersebut lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp160.000 per orang per bulan, tetapi lebih tinggi dari Perpres 82/2018 yang sebesar Rp80.000 per bulan.

Iuran peserta PBU dan BP untuk Januari, Februari dan Maret tetap mengacu pada Perpres 75/2019.

Sementara iuran unruk bulan April, Mei dan Juni 2020 sesuai dengan Perpres 82/2018 yakni Rp25.500 untuk kelas III, Rp51.000 untuk kelas II dan Rp80.000 untuk kelas I.

Iuran yang telah dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP yang melebihi ketentuan, BPJS Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.

Dianggap Memberatkan

Meski terdapat perubahan iuran, BPJS Watch menilai aturan ini masih memberatkan masyarakat.

Pasalnya, iuran peserta mandiri kelas I dan II dianggap tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

"Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar, sehingga seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat," kata Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews