Penyidikan ESDM Kaltim Berlanjut, Aspidsus Tegaskan Kasus CV AJI Beda dari PT JMB

DIKSI.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Penyidik menegaskan bahwa perkara yang menyeret CV Alam Jaya Indah (AJI) merupakan kasus berbeda dari dugaan korupsi yang melibatkan PT Jembayan Muara Bara (JMB).
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyampaikan bahwa timnya masih mendalami sejumlah perkara lain yang belum bisa terbuka
“Kalau penyidikan teman-teman bersama kami, memang belum bisa kami informasikan secara terbuka. Tapi terkait SDM, ada kegiatan penyidikan lainnya,” ujarnya kepada awak media, Jumat (27/3/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur beberapa waktu lalu bukan bagian dari perkara PT JMB, melainkan terkait penyidikan lain, termasuk CV AJI.
Penyidikan CV AJI Fokus pada Aktivitas 2019–2020
Penyidik kini memfokuskan penelusuran pada aktivitas operasional CV AJI pada periode 2019 hingga 2020. Perusahaan tersebut diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbit pada 4 Mei 2015.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, membenarkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat teknis di instansinya.
“Memang kepala bidang minerba dimintai keterangan terkait CV AJI, karena yang menangani hal tersebut ada di bidang itu,” jelas Bambang.
Ia menegaskan bahwa dugaan yang diselidiki berkaitan dengan aktivitas setelah izin diterbitkan.
“Kasus ini berkaitan dengan kegiatan tahun 2019 sampai 2020. IUP-nya sendiri terbit sebelum saya menjabat,” katanya.
Penggeledahan ESDM Kaltim untuk Kumpulkan Bukti
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Kaltim telah melakukan penggeledahan di Kantor ESDM Kaltim pada Senin (16/3/2026). Penyidik menyisir sejumlah ruangan dan mengamankan dokumen penting serta barang bukti elektronik untuk kepentingan pembuktian.
Bambang menilai langkah tersebut sebagai bagian dari prosedur hukum yang wajar, mengingat seluruh data pertambangan kini berada di tingkat provinsi.
“Sekarang semua data pertambangan ada di provinsi. Di kabupaten sudah tidak ada lagi dinas ESDM. Jadi wajar kalau penyidik mengambil data di sini,” tegasnya.
Ia juga memastikan pihaknya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum dan siap mendukung dengan data yang diperlukan,” tambahnya.
Dugaan Selisih RKAB Jadi Sorotan
Penyidikan turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan realisasi produksi.
Data menunjukkan CV AJI memperoleh kuota 400.000 metrik ton pada 2022, namun realisasi pengapalan batubara periode Januari hingga November 2023 mencapai 595.889 metrik ton.
Selisih tersebut menjadi salah satu poin yang kini, penyidik dalami karena berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum serta indikasi kerugian negara.
Kejati Kaltim Dalami Lebih dari Satu Perkara
Kejati Kaltim memastikan penanganan perkara tidak hanya terfokus pada satu kasus besar. Penyidik terus mendalami dokumen dan keterangan saksi untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Hingga saat ini, Kejati Kaltim belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara maupun pihak-pihak yang akan menjadi saksi pertanggungjawaban. Proses penyidikan masih berjalan dan berpotensi berkembang seiring temuan baru di lapangan.
(Redaksi)
